Home Hukum Paradoks Prabowo Antara Gagasan Besar dan Tantangan Mewujudkan Pemerintahan Bersih
HukumKeamananPolitikSosial

Paradoks Prabowo Antara Gagasan Besar dan Tantangan Mewujudkan Pemerintahan Bersih

Jakarta, 05 Juni 2026. Ketika Prabowo Subianto terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia, banyak pihak menaruh harapan bahwa berbagai gagasan yang pernah ia tuangkan dalam buku Paradoks Indonesia dapat diwujudkan dalam kebijakan nyata. Buku tersebut menggambarkan berbagai kontradiksi yang dihadapi Indonesia, mulai dari kekayaan sumber daya alam yang melimpah hingga masih adanya kemiskinan, ketimpangan, dan berbagai persoalan tata kelola pemerintahan.

Setelah menjabat, sejumlah program yang dianggap sejalan dengan gagasan tersebut mulai dijalankan. Pemerintah membentuk Danantara sebagai instrumen pengelolaan investasi nasional. Program Makan Bergizi Gratis diluncurkan dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Selain itu, pemerintah mengembangkan Sekolah Rakyat untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu serta membentuk Koperasi Merah Putih sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan.

Berbagai kebijakan tersebut menunjukkan bahwa sebagian gagasan yang dahulu hanya menjadi konsep kini mulai diwujudkan dalam bentuk program nyata. Namun, keberhasilan suatu pemerintahan tidak hanya diukur dari banyaknya program yang diluncurkan, melainkan juga dari kemampuan menjaga integritas dan kebersihan aparatur negara yang membantunya.

Di bidang penegakan hukum, publik menyaksikan berbagai kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian besar. Di antaranya adalah kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), kasus dugaan suap terkait putusan perkara ekspor CPO, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan kuota haji, dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3, serta berbagai perkara lain yang menyeret pejabat atau mantan pejabat negara.

Fenomena tersebut menghadirkan sebuah paradoks tersendiri. Di satu sisi, pemerintah berupaya menjalankan program-program besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Di sisi lain, masih muncul berbagai dugaan penyalahgunaan jabatan dan korupsi yang berpotensi menghambat tujuan pembangunan. Pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum. Namun, penindakan saja tidak cukup apabila tidak disertai perbaikan sistem dan kualitas sumber daya manusia yang mengelola pemerintahan dipilih ulang.

Karena itu, Presiden Prabowo perlu memastikan bahwa orang-orang yang membantunya dalam menjalankan pemerintahan memiliki integritas yang tinggi, rekam jejak yang baik, dan tidak dibayangi persoalan etika maupun dugaan korupsi yang serius. Jabatan publik seharusnya diisi oleh mereka yang memandang kekuasaan sebagai amanah untuk melayani masyarakat, bukan sebagai sarana memperkaya diri hal itu sering prabowo sampaikan dalam pidatonya kita harus mengejewantahkan tujuan pendiri bangsa berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Karenanya Prabowo harus pastikan proses pemilihan pejabat yang membantu beliau terlebih yang bersentuhan dengan hukum, dan ekonomi perlu semakin terbuka terhadap masukan masyarakat dalam pemilihannya. Libatkanlah ulama yang tidak cintai dunia dan penuh kesederhanaan, Aktivis, organisasi masyarakat sipil, akademisi, kampus, dan berbagai elemen bangsa dapat dilibatkan untuk memberikan penilaian dan masukan mengenai calon-calon pejabat yang akan menduduki posisi penting dalam kelola pemerintahan. Mekanisme semacam inilah yang dapat menjadi salah satu cara untuk memperkuat akuntabilitas publik dan mengurangi risiko penempatan orang yang rakus dan hanya membawa kepentingan rakyat sejati bukan kepentingan kelompoknya sehingga tepat duduk pada jabatan publik.

Pada akhirnya, keberhasilan Prabowo tidak akan diukur hanya dari banyaknya program yang berhasil diluncurkan, tetapi juga dari keberhasilannya membangun pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas korupsi. Jika program-program besar berjalan beriringan dengan integritas aparatur negara, maka cita-cita mengatasi “Paradoks Indonesia” sebagaimana yang pernah ia kemukakan akan semakin mendekati kenyataan. Namun jika korupsi tetap menjadi penyakit kronis birokrasi, maka berbagai program tersebut berisiko kehilangan makna dan manfaatnya bagi rakyat.

Oleh : Ariep Mulyadi, S.H.,M.H.,C.Med.
Presiden Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan hukum Indonesia

Written by
LP2HI

LP2HI adalah organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan dan pemahaman hukum di masyarakat. Kami memberikan bantuan hukum, penyuluhan, konsultasi, serta advokasi untuk melindungi hak-hak individu.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

HukumKeamananPolitikSosial

Demo Mahasiswa “Menuju Indonesia Bangkrut” Ditunggangi-kah?

Jakarta, 13 Juni 2026, Demonstrasi mahasiswa merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi....

HukumSosial

Advokat Haruslah Bersih dari Kepentingan Mantan APH: Sebuah Kajian tentang Independensi Karier Advokat Pembela

Jakarta, 12 Juni 2026, Profesi advokat merupakan salah satu pilar utama dalam...

HukumPolitikSosial

Petinggi BGN Korupsi, Apakah Mesti Dihentikan MBG?

Jakarta, 10 Juni 2026, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu...

HukumPolitik

Memperbaiki Indonesia dan Membawanya Menjadi Negara Besar yang Diridhai

jakarta, 05 Mei 2026, Indonesia adalah negara yang dianugerahi kekayaan alam yang...