Home Tentang Kami

Tentang Kami

Tentang Kami
Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Hukum Indonesia (LP2HI) adalah sebuah lembaga independen yang didirikan dari bentuk keprihatianan atas kondisi hukum saat ini. LP2HI didirikan oleh beberapa orang yang memiliki komitmen bersama untuk membantu pemerintah guna melahirkan generasi emas pada tahun 2045 yang akan datang. LP2HI didirikan oleh beberapa orang yang memiliki kepedulian yang sama atas peran hukum dan kehidupan bermasyarakat dimana mereka itu adalah :
1. Dr.Firdaus Dewilmar, S.H.,M.H.Kes.C.Med.seorang Purna Adhyaksa dengan posisi bintang tiga dan pada posisi terakhir Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya
2. Ariep Mulyadi, S.H.,M.H.Kes.C.Med. advokat betawi yang saat ini berkeinginan sambut ang Kejag karyakan dengan status sosial dan berkependidikan yang salaing menguatkan.dan ikut menkontribusi dalam setiap aspekberkomitmen untuk mendorong terciptanya keadilan hukum, penegakan hukum yang transparan, dan pemberdayaan masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban hukumnya. Berdiri sejak 21 Juli 2023, LP2HI hadir sebagai wadah advokasi, edukasi, serta penguatan kapasitas hukum bagi individu, organisasi, dan masyarakat luas.

Sebagai lembaga yang fokus pada isu-isu hukum dan pemberdayaan masyarakat, kami percaya bahwa pemahaman hukum yang baik adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera, dan berdaulat. Dengan melibatkan para profesional hukum, akademisi, dan aktivis, kami memberikan layanan yang holistik untuk meningkatkan kesadaran hukum di Indonesia.

Visi dan Misi
Visi kami adalah menjadi pelopor dalam membangun kesadaran hukum masyarakat Indonesia serta mendukung terciptanya sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan.
Misi kami mencakup:

  1. Memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
  2. Melakukan advokasi atas kasus-kasus yang membutuhkan pembelaan hukum.
  3. Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk pengembangan hukum yang lebih baik.
  4. Memberikan solusi berbasis hukum untuk memperkuat hak-hak masyarakat.

Layanan Kami

  1. Konsultasi Hukum – Pendampingan dalam menyelesaikan permasalahan hukum individu dan kelompok.
  2. Edukasi dan Pelatihan – Program pelatihan hukum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka.
  3. Advokasi – Membantu masyarakat dalam memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.
  4. Riset dan Kajian – Melakukan penelitian hukum untuk mendukung reformasi hukum di Indonesia.

Dengan semangat memperjuangkan keadilan dan pemberdayaan hukum, LPPHI terus berkomitmen menjadi mitra terpercaya bagi masyarakat Indonesia.

4