Home Hukum Petinggi BGN Korupsi, Apakah Mesti Dihentikan MBG?
HukumPolitikSosial

Petinggi BGN Korupsi, Apakah Mesti Dihentikan MBG?

Jakarta, 10 Juni 2026, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program yang lahir dengan tujuan mulia, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan kelompok rentan. Di tengah berbagai persoalan stunting dan ketimpangan akses pangan, gagasan menghadirkan makanan bergizi secara lebih luas tentu dapat dipahami sebagai upaya negara untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Namun, munculnya dugaan korupsi yang melibatkan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) memunculkan pertanyaan serius di ruang publik: apakah program MBG harus dihentikan?

► Program yang Baik Tidak Boleh Rusak Karena Pengelolanya

Pada prinsipnya, MBG mungkin merupakan program yang baik dan telah menyentuh sebagian penerima manfaat. Tidak sedikit masyarakat yang merasakan manfaat langsung dari program tersebut. Anak-anak memperoleh tambahan asupan gizi, sementara pemerintah berupaya menjawab persoalan kesehatan masyarakat yang selama ini menjadi perhatian nasional.

Karena itu, dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pengelola seharusnya tidak otomatis menjadi alasan untuk mengubur tujuan mulia program tersebut. Yang harus dibedakan adalah antara gagasan kebijakan dan perilaku pelaksana kebijakan. Program bisa baik, tetapi pelaksananya bisa saja menyimpang.

► Kontroversi Sejak Awal: Payung Hukum yang Dipersoalkan

Meski memiliki tujuan yang baik, sejak awal MBG tidak lepas dari kontroversi. Salah satu kritik yang sering muncul adalah terkait dasar hukum pelaksanaannya yang dianggap belum cukup kuat jika dibandingkan dengan besarnya anggaran yang dikelola.

Program dengan dana yang sangat besar dan cakupan nasional idealnya memiliki legitimasi hukum yang kokoh. Sebagian kalangan menilai bahwa pengaturan melalui Peraturan Presiden (Perpres) belum cukup untuk memberikan kepastian hukum, akuntabilitas, dan mekanisme pengawasan yang memadai terhadap penggunaan dana negara dalam jumlah sangat besar.

Kritik ini bukan semata persoalan formalitas hukum, melainkan juga menyangkut perlindungan terhadap program itu sendiri agar tidak mudah dipersoalkan dan memiliki landasan kelembagaan yang lebih kuat.

► Kontroversi Pergantian Pimpinan MBG

Di tengah mencuatnya dugaan korupsi, muncul pula pertanyaan mengenai pergantian pimpinan BGN. Pergantian pejabat tentu merupakan hak prerogatif pemerintah. Namun, publik berhak mempertanyakan apakah pergantian tersebut merupakan bagian dari perbaikan tata kelola atau sekadar pergantian aktor semata.

Apabila terdapat dugaan bahwa pihak-pihak tertentu mengetahui, membiarkan, atau bahkan terlibat dalam penyimpangan yang terjadi, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai pergantian pejabat hanya menjadi solusi kosmetik yang tidak menyentuh akar persoalan.

Di sisi lain, perlu ditegaskan bahwa keterlibatan seseorang dalam tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, segala dugaan harus diuji melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, dan persidangan, bukan hanya berdasarkan asumsi atau opini publik.

Yang perlu dihindari adalah situasi di mana persoalan baru terungkap setelah penegak hukum menetapkan tersangka, karena hal tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa sistem pengawasan internal tidak berjalan efektif dan pada akhirnya dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah.

► Moratorium Tiga Bulan untuk Menata Ulang MBG

Alih-alih menghentikan program secara permanen, pemerintah dapat mempertimbangkan moratorium sementara selama tiga bulan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain kebijakan dan tata kelola MBG.

Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain:

1. Memperkuat Regulasi

Presiden dapat mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) apabila dianggap terdapat kebutuhan mendesak, untuk kemudian dibahas bersama DPR menjadi undang-undang. Dengan demikian, program MBG memiliki legitimasi hukum yang lebih kuat, transparan, dan akuntabel.

2. Melibatkan Kritik dan Partisipasi Publik

Pemerintah perlu membuka ruang yang luas bagi netizen, aktivis kampus, akademisi, peneliti kebijakan publik, tenaga kesehatan, dan berbagai kelompok masyarakat yang selama ini memberikan kritik terhadap MBG.

Kritik tidak selalu berarti penolakan. Dalam negara demokrasi, kritik justru dapat menjadi instrumen penting untuk memperbaiki kebijakan agar lebih efektif dan tepat sasaran.

3. Membuka Seleksi dan Masukan Publik

Pemerintah juga dapat membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan mengenai figur-figur yang dianggap memiliki integritas dan kompetensi untuk memimpin program MBG.

Selain itu, publik dapat dilibatkan dalam memberikan gagasan mengenai model tata kelola yang lebih efektif. Misalnya:

• Dana program disalurkan langsung kepada sekolah dengan mekanisme pengawasan ketat.
• Pemanfaatan kantin sekolah sebagai pusat penyediaan makanan bergizi.
• Pelibatan koperasi sekolah dan UMKM lokal.
• Pemberdayaan kelompok orang tua murid dalam pengelolaan dapur atau penyediaan makanan.
• Penguatan sistem audit digital yang dapat diakses publik secara transparan.

Dengan cara tersebut, program tidak hanya menjadi proyek birokrasi, tetapi juga menjadi gerakan sosial yang melibatkan masyarakat secara luas.

► Jangan Sampai Menjadi Ladang Pemburu Rente

Kekhawatiran terbesar publik bukanlah pada tujuan MBG, melainkan pada potensi penyimpangan yang dapat muncul akibat besarnya anggaran yang beredar. Sejarah menunjukkan bahwa tidak sedikit program pemerintah yang pada awalnya dirancang untuk kepentingan rakyat, tetapi kemudian berubah menjadi ladang rente bagi kelompok tertentu yang mengejar keuntungan pribadi.

Karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar sampai kepada penerima manfaat. Transparansi, akuntabilitas, pengawasan publik, dan penegakan hukum yang tegas menjadi syarat mutlak.

Pada akhirnya, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukanlah “apakah MBG harus dihentikan?”, melainkan “bagaimana memastikan MBG tetap berjalan dengan tata kelola yang bersih, efektif, dan bebas korupsi?”

Jika dugaan korupsi terbukti, maka yang harus dihentikan adalah praktik korupsinya, bukan cita-cita untuk menghadirkan gizi yang lebih baik bagi generasi masa depan Indonesia. Namun, tanpa pembenahan mendasar, program yang baik sekalipun berisiko berubah menjadi proyek baru bagi para pemburu rente yang haus akan harta dan kekuasaan.

Oleh : Ariep Mulyadi, S.H.,M.H.,C.Med.
Presiden Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan hukum Indonesia (LP2HI)

Written by
LP2HI

LP2HI adalah organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan dan pemahaman hukum di masyarakat. Kami memberikan bantuan hukum, penyuluhan, konsultasi, serta advokasi untuk melindungi hak-hak individu.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

HukumKeamananPolitikSosial

Demo Mahasiswa “Menuju Indonesia Bangkrut” Ditunggangi-kah?

Jakarta, 13 Juni 2026, Demonstrasi mahasiswa merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi....

HukumSosial

Advokat Haruslah Bersih dari Kepentingan Mantan APH: Sebuah Kajian tentang Independensi Karier Advokat Pembela

Jakarta, 12 Juni 2026, Profesi advokat merupakan salah satu pilar utama dalam...

HukumPolitik

Memperbaiki Indonesia dan Membawanya Menjadi Negara Besar yang Diridhai

jakarta, 05 Mei 2026, Indonesia adalah negara yang dianugerahi kekayaan alam yang...

HukumKeamananPolitikSosial

Paradoks Prabowo Antara Gagasan Besar dan Tantangan Mewujudkan Pemerintahan Bersih

Jakarta, 05 Juni 2026. Ketika Prabowo Subianto terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia,...