Home Hukum Iblis Berbaju Kyai : Keprihatinan atas Rusaknya Amanah dan Kehormatan Pesantren
HukumSosial

Iblis Berbaju Kyai : Keprihatinan atas Rusaknya Amanah dan Kehormatan Pesantren

Jakarta, 11 Mei 2026 Kasus demi kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum pemuka agama kembali mengguncang hati masyarakat. Publik dibuat geram oleh kabar tentang seorang oknum kyai di Pati yang diduga mencabuli puluhan santri perempuan hingga ada korban yang dikabarkan hamil. Belum reda kemarahan masyarakat, muncul pula kasus di Jawa Barat yang menyeret oknum pemuka pesantren karena diduga mencabuli belasan santri laki-laki. Peristiwa seperti ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi sebuah pengkhianatan terhadap amanah agama, moral, dan kepercayaan umat.

Pesantren sejak dahulu dikenal sebagai benteng akhlak, tempat para orang tua menitipkan anak-anaknya untuk belajar ilmu agama, memperdalam moral, dan membangun masa depan yang baik. Ketika seorang kyai justru menjadi pelaku kebejatan, maka luka yang ditimbulkan bukan hanya kepada korban, tetapi juga terhadap kepercayaan masyarakat kepada lembaga pendidikan agama.

Masyarakat harus mampu membedakan antara ajaran agama yang suci dengan perilaku oknum yang rusak moralnya. Jangan sampai tindakan segelintir manusia bejat membuat orang kehilangan hormat kepada ulama yang benar-benar tulus mengabdi untuk umat. Sebab di negeri ini masih sangat banyak kyai dan ustaz yang hidup sederhana, mendidik santri dengan penuh kasih sayang, bahkan mengabdikan hidupnya demi ilmu dan dakwah tanpa pamrih.

Namun demikian, publik juga tidak boleh menutup mata. Budaya pesantren dimana hubungan seorang kyai dan muridnya tidak terlepas dari rasa hormat dan menghormati guru kemudian banyak di praktekkan oleh oknum kyai atau pengasuh pesantren mengarah kepada mengkultusan yang sama sekali bukan karakter seorang ulama yang sentiasa mncontohkan nilai-nilai akhlaq pada muridnya. Hal pengkultusan yang salah kaprah cendereng tanpa sadar terkadang membuat pelaku merasa orang termulia dengan dalil yang dibuatnya dan tak jarang membuat pelaku atau oknum kyai itu seakan kebal hukum. Ada korban yang takut bicara karena tekanan, ancaman, atau rasa malu. Ada pula masyarakat yang justru membela pelaku dengan alasan “tidak mungkin seorang kyai melakukan hal seperti itu.” Padahal sejarah membuktikan bahwa sematan jabatan agama tidak otomatis membuat seseorang bersih dari hawa nafsu dan penyimpangan.

Karena itu, pengawasan terhadap lembaga pendidikan agama harus diperkuat tanpa harus mematikan marwah pesantren. Sistem perlindungan santri perlu diperjelas. Orang tua harus berani bertanya tentang keamanan anak-anak mereka. Aparat penegak hukum juga wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jika seorang guru, pejabat, atau rakyat biasa bisa diproses hukum, maka oknum kyai pelaku kejahatan seksual pun harus menerima hukuman setimpal bahkan lebih berat karena mencoreng nama agama yang menjadi keyakinan besar bangsa Indonesia (red agama Islam)

Lebih dari itu, tragedi ini menjadi pengingat bahwa agama tidak cukup hanya diucapkan melalui ceramah dan pakaian religius. Kesalehan sejati terlihat dari akhlak dan kemampuan menjaga amanah. Seseorang bisa memakai sorban, berjubah, atau dipanggil “kyai”, tetapi bila perilakunya merusak kehormatan santri, maka ia telah mengkhianati nilai agama yang dibawanya sendiri.

Korban-korban pelecehan seksual membutuhkan keberanian masyarakat untuk berpihak kepada mereka. Jangan biarkan rasa takut dan budaya menutupi aib membuat kejahatan terus berulang. Membela korban bukan berarti membenci agama. Justru itulah bagian dari menjaga kemuliaan agama agar tidak diperalat oleh manusia-manusia yang menjadikan kedudukan spiritual sebagai alat memuaskan hawa nafsu.

Bangsa ini membutuhkan ulama yang menjadi teladan, bukan predator berkedok pemuka agama. Sebab ketika tempat suci ternoda oleh perilaku bejat, maka yang hancur bukan hanya masa depan korban, tetapi juga kepercayaan generasi muda terhadap moral dan nilai-nilai keagamaan yang akan menjadikan mereka manusia seutuhnya sebab kehidupan manusia tanpa agama bukan tidak mungkin akan seperti hewan bahkan lebih rendah dari hewan.

By : Ariep Mulyadi, S.H.M.H.Kes.,C.Med.
Ketua Umum Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Hukum Indonesia (LP2HI)

Written by
LP2HI

LP2HI adalah organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan dan pemahaman hukum di masyarakat. Kami memberikan bantuan hukum, penyuluhan, konsultasi, serta advokasi untuk melindungi hak-hak individu.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

HukumPolitikSosialUncategorized

Kasman Singodimedjo Contoh Pejabat Indonesia, Pahlawan Nasional yang Memilih Hidup Sederhana Daripada Korupsi

Kasman Singodimedjo adalah nama yang harus selalu diingat bangsa Indonesia, bukan hanya...

PolitikSosial

Ketika Juri Menjadi Diktator: Sebuah Peristiwa Cerdas Cermat di Kalimantan Barat

Di tengah semangat persaingan yang seharusnya mengedepankan keadilan, objektivitas, dan penghargaan atas...

HukumPolitik

Ketua KSP Terima Kunjungan KPK

Jakarta, Pada Selasa, 5 Mei 2026, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menerima...

Sosial

KETUM KOI LEPAS KONTINGEN INDONESIA UNTUK ASIAN YOUTH GAMES 2025 DI ABU DHABI DAN BAHRAIN

Jakarta, 8 Oktober 2025 — Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja...